IRT Pencuri 18 TKP Residivis
KOTA MANNA, BE - Rupanya It (22), seorang ibu rumah tangga warga Desa Ketaping, Pasar Manna yang merupakan pelaku pencurian 18 TKP juga merupakan seorang residivis.
Hal ini terungkap saat menjalani pemeriksaan di Mapolres BS, kemarin. Di hadapan penyidik, ibu muda ini mengakui kalau sekitar 4 tahun lalu saat dirinya masih gadis, pernah menjadi penghuni Rutan Kelas IIB Manna karena dihukum penjara sekitar 4 bulan terkait kasus pencurian handphone milik warga.
Namun setelah dikaruniai anak yang masih berumur di bawah satu tahun, It kembali ditangkap lantaran melakukan percobaan pencurian di rumah warga. Alasannya mencuri karena harus menghidupi anaknya dari buah perkawinannya dengan suaminya Mr (22) yang saat ini sudah ditahan di Rutan kelas II B lantaran tertangkap karena pencurian sepeda motor milik warga Pino Raya. \"Kegiatan mencuri itu saya lakukan karena ingin memberi susu dan makan anak saya, sedangkan saya tidak ada pekerjaan dan suami saya dipenjara,\" katanya di hadapan penyidik.
Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP dwi Citra Akbar ST SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Sarmadi mengatakan, dengan adanya keterangan pelaku itu, maka pihaknya resmi menetapkan ibu rumah tangga ini sebagai pelaku pencurian. Pihaknya bakal menjeratnya dengan pasal 363 dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Hanya saja untuk penahanannya, pihaknya menitipkan ibu itu ke Rutan Kelas II B Manna. Sebab Mapolres BS tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita. Sedangkan barang bukti pencurian itu itu berupa handpone 1 unit sudah diamankan. Handphone itu milik Widia (17), warga Jalan Veteran, Padang Kapuk, Kota Manna. Dikatakannya, kejadian yang menimpah korban itu terjadi 2 bulan lalu. Saat itu pelaku memasuki rumah korban saat korban tidak ada di rumah.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: